Dua Terdakwa Kasus Tambang Digital Dituntut Tiga Tahun Penjara

  • Bagikan
Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital di PN Makassar, Rabu (13/7).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan Bisnis Investasi Bodong Tambang Digital bernama Algopacks dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) tiga tahun penjara.

Dua terdakwa. masing-masing bernama Hamsul dan Sulfikar. Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (13/7).

Hamsul sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di Radiologi RS Labuang Baji Makassar. Sementara Sulfikar sebagai pekerja swasta.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Julianti Botoarung mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan dan terbukti bersalah setelah mendengar keterangan dari saksi yang telah disumpah didepan persidangan.

Terdakwa Hamsul dan Sulfikar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  • Bagikan