PANGKEP, RAKYATSULSEL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersama 9 organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan, melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang disaksikan oleh Wakil Bupati Pangkep Syahban Sammana, di kantor Bupati Pangkep, Kamis(14/06).
Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini terkait hak akses dan pemanfaatan data kependudukan.
Perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai basis data untuk memberikan kemudahan kepada OPD dalam mengakses data kependudukan untuk kepentingan pembangunan.
"Setiap OPD akan diberikan hak akses berupa ID dan Password. Sehingga OPD bisa mengakses data kependudukan dari kantor masing-masing," jelas Arisal Hasan.
"Jadi nantinya, verifikasi data misalnya penerima bantuan pada dinas sosial dapat diverifikasi langsung oleh dinas sosial," tambahnya.
Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana berharap dalam penandatanganan MOU ini, 9 OPD yang telah melakukan penandatanganan dapat semakin solid dalam hal akses data kependudukan yang semakin baik.
"Tidak ada lagi data yang beda, 9 OPD ini harus berintegrasi dalam apa yang terdapat di capil sehingga di tahun berikutnya jauh lebih baik lagi. Data kependudukan di kecamatan itu sudah harus mencapai angka 100, data dari A sampai Z harus terintegrasi dan terupdate melalui website capil,"jelasnya.
OPD yang melakukan penandatanganan nota kesepahaman diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kominfo dan Statistik , Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Pariwisata, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, Kecamatan Tondong Tallasa, Kecamatan Balocci. (*)