"Iya, terkait pengembangan kasus yang pernah menjerat Nurdin Abdullah," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Sulsel Astina Abbas menampik kabar mengenai KPK sedang melakukan penggeledahan dikantornya.
"Bukan penggeledahan. Menurut info, ini pengembangan dari kasus sebelumnya," jelasnya.
Vonis Nurdin Abdullah
Sekadar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang diketuai Ibrahim Palino menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Nurdin Abdullah yakni mengembalikan uang sebesar Rp2,187 miliar dan SGD350 ribu. Uang tersebut merupakan hasil gratifikasi yang diterima Nurdin Abdullah.
Jika tidak dibayar selama 1 bulan setelah perkara ini mempunyai hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta bendanya tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara 10 bulan.
Nurdin dinyatakan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11).