Kata Ali, pihaknya segera mengumumkan nama tersangka baru dari kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel ini. Kasus tersebut terkait dengan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2022 di Dinas PUTR.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. Penyidikan perkara ini telah cukup, yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," katanya.
Ali Fikri mengatakan kasus ini adalah hasil dari perkembangan persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah, mantan Gubernur Sulsel.
KPK kemudian kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemda Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020 pada Dinas PUTR.
Dari hasil penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna pink, tiga kardus, dan satu kotak kuning.
Terpisah, pengamat hukum pidana dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus pula menyeret pemberi suap pada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus rasuah proses audit angggaran lingkup Pemprov Sulsel khusus APBD 2020.
"KPK jangan tebang pilih dalam penanganan kasus suap auditor BPK ini. Pemberi suap yang telah disebutkan berdasarkan fakta persidangan harus pula ikut bertanggungjawab," terang Prof Hambali Thalib, Senin (25/7/2022).
Dia menjelaskan, kalau terkait kasus suap, maka penerima maupun pemberi dan pihak pihak terkait harus masuk dalam pihak yang bertanggungjawabab secara pidana. Kondisinya beda dengan perkara gratifikasi.