MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pengadilam Negeri (PN) Makassar melaksanakan sosialisasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau E-Berpadu di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Jumat (29/7). Aplikasi ini merupakan terobosan Mahkamah Agung dalam memudahkan pelayanan.
Ketua PN Makassar, Sigid Triyono mengatakan, e-Berpadu upaya Mahkamah Agung dalam proses pemberkasan pidana yang dilunjurkan dalam bentuk aplikasi. Terlebih, acap kali terjadi keterlambatan dalam pelayanan. Alhasil, membuang waktu dalam proses pengajuan permohonan.
"Adanya e-Berpadu ini kita harapkan penanganan perkara menjadi lebih cepat sehingga proses menuju persidangannya lebih cepat," ucap Sigid.
Terkait hubungan dengan PN Makassar, kata dia, pihaknya mengundang beberapa stakeholder seperti Polda, BNN, Polres, Bea Cukai dan Dirjen Pajak. Termasuk Rutan dan Lapas.
"Dengan aplikasi ini penyidik tidak perlu datang ke kantor untuk mengajukan permohonan penyintaan, cukup dengan aplikasi ini," jelasnya.
Untuk keamanan, Sigid menyampaikan, aplikasi e-Berpadu yang diinisiasi Mahkama Agung bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
"Di harapkan dengan hadirnya aplikasi ini, dapat meningkatkan pelayanan yang prima dalam proses pengajuan permohonan dalam pemberkasan kasus pidana," tutupnya. (Abu Hamzah)