Pemkot Makassar Pastikan Denda Kafe Agung, Segini Nilainya

  • Bagikan
Kafe Agung, Jalan Ratulangi, Makassar.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memberikan sanksi berupa denda terhadap pengelola Kafe Agung. Itu, lantaran mereka menutup fasilitas umum (fasum) drainase dan mengubah fungsi serta memanfaatkan menjadi lahan parkir pengunjung.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Nansum mengatakan, pihaknya telah mengkaji bersama instansi terkait pelanggaran pengelola Kafe Agung mengenai penutupan saluran drainase. Hasilnya, potensi pemanfaatan lahan fasum bisa dilakukan dengan dilakukan kerjasama.

"Jadi, memungkinkan ada pemanfaatan lahan drainase. Kalau dia setuju, kita lanjutkan dengan pemberian denda karena sudah memanfaatkan itu sebelumnya," ujar Akhmad Nansum, Minggu (31/7).

Terkait denda, kata dia, pengelola Kafe Agung wajib membayar ke Pemkot Makassar. Nilainya, sekira ratusan juta. Sanksi ini bagian dari kesepakatan bila terjadi perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan drainase.

"Nilainya itu kira-kira ratusan juta tapi kita belum tahu pasti karena ada hitung-hitungannya. Ini sudah pasti ada denda tahun sebelumnya mereka menggunakan fasum itu," tegasnya.

"Kalau dia setuju, akan dibuatkan berita acara lalu dipersilahkan membayar denda. Kemudian, selanjutnya diikat dengan perjanjian kerjasama," tambahnya.

Adanya pembayaran denda ini lalu perjanjian kerjasama. Kata Akhmad, hal ini menjadi bagian mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Dendanya ini akan masuk ke Kas Daerah, tentu ini menjadi salah satu sumber pendapatan Pemkot Makassar, " pungkasnya (*)

  • Bagikan