"Korban dijanjikan bahwa pelaku mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali," ujar Ahmad, Kamis (4/8).
Akibat perbuatannya, Ahmad mengatakan, pelaku dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diketahui pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban QN (12) yang masih pelajar SMP kelas 1. Perbuatan tersebut terjadi di kamar indekos yang di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale. (Cherly).