SINJAI, RAKYATSULSEL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, Jamaluddin menyerahkan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2021 kepada Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA).
Penyerahan ranperda tersebut diserahkan melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sinjai, Jum'at, (5/8/2022).
Jamaluddin dalam pidatonya menyampaikan bahwa salah satu urgensi pembahasan pertanggungjawaban APBD disamping sebagai bentuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, juga sebagai bentuk pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sebagaimana tertuang dalam pasal 152 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Selain itu, secara subtansi terhadap pelaksanaan APBD maka sudah semestinya DPRD mengetahui dan memahami sejauh mana keberhasilan pemerintah merealisasikan program-program yang tertuang dalam APBD, serta seberapa besar manfaat APBD selama 1 tahun bagi masyarakat Sinjai.
“Dalam pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pula kita bisa memperoleh informasi terhadap program-program yang masih sangat membutuhkan dukungan anggaran sebagai referensi dalam menilai skala prioritas alokasi anggaran dalam pembahasan kebijakan umum anggaran tahun berikutnya," jelas Jamaluddin.
Sementara, Bupati Sinjai, ASA dalam sambutannya menyampaikan, penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh tahapan pembahasan setelah penyerahan dan pemandangan umum fraksi yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Banggar DPRD dengan tim anggaran Pemerintah Daerah.
“Alhamdulillah hari ini ranperda telah ditetapkan bersama menjadi peraturan daerah. kita patut bersyukur tahapan-tahapan sudah kita lewati dan disepakati bersama dengan baik,” ucapnya. (*).