MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda sidang lanjutan gugatan sengketa hasil Musyawarah Daerah X Golkar Sulsel, Rabu (10/8/2022).
Sedianya hari ini digelar sidang dengan agenda jawaban dari pihak pemohon, dalam hal ini DPP dan DPD I Golkar Sulsel.
Namun Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar memutuskan menunda karena bertepatan agenda pendaftaran Golkar ke KPU RI, Rabu (10/8/2022).
Penundaan sidang itu disampaikan Panitera Achmad Taufan kepada pihak pemohon dan termohon.
"Ditunda dengan pertimbungan pada hari yang bersamaan DPP Partai Golkar melaksanakan agenda nasional yaitu pendaftaran SIPOL di KPU," kata Achmad Taufan dalam suratnya yang dilihat wartawan Rabu (10/8/2022).
Panitera menyampaikan segera memberi informasi sidang terbaru setelah ada pemberitahuan dari Hakim Ketua Mahkamah Partai Golkar.
"Demikian pemberitahuan sidang ini disampaikan kepada para pihak melalui juru panggil mahkamah Partai Golkar, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," kata Achmad.
Diketahui gugatan sengketa hasil Musda X Golkar Sulsel 2020 diajukan oleh Farouk M Betta dkk. Total ada 10 pihak pemohon. (*)