Soal Parpol Asal Catut Nama, Bawaslu Mulai Terima Aduan dari Masyarakat

  • Bagikan
Ilustrasi. Parpol Terancam Pidana Jika Ditemukan Mencatut Nama Seseorang Tanpa Izin

"Pihak yang mengadukan keberatan membuat surat pernyataan yang menyatakan memang benar yang bersangkutan tidak pernah mendaftar di parpol. Ini kemudian kami sampaikan ke KPU," kata Sri.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno menyatakan, saat ini sudah ada warga yang datang menyampaikan jika namanya juga dimasukan dalam pengurus Parpol.

"Sudah ada satu orang yang datang kemarin (Selasa)," katanya.

Ia menjelaskan, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI No 3 tahun 2022 tentang tentang pembentukan posko pengaduan masyarakat.

"Ketika ada aduan masyarakat ke Bawaslu maka yang bersangkutan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang kemudian kami teruskan ke bawaslu RI secara berjenjang untuk disampaikan ke KPU RI untuk dilakukan saran perbaikan," singkatnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Rachman Atja menuturkan, adanya nama warga yang diduga dicatut namanya sebagai anggota partai dimasukkan ke SIPOL.

"Iya ada 1 masuk aduannya," ucapnya.

Ia melanjutkan, setelah memasukkan namanya dan NIK pada aplikasi muncul namanya ada dan NIK sebagai anggota Partai Politik.

"Saat itu pula dia melakukan pengisian aduan keberatan pada aplikasi setelah itu cek selanjutnya namanya sudah tidak ada," bebernya.

Ia mengungkapkan, laporan yang diterima tersebut melalui email. "Mereka mengadu lewat email. Sebab bawaslu membuka posko aduan Pengaduannya bisa langsung atau lewat email," tutupnya.

  • Bagikan