Berdasarkan keterangan dalam penyidikan, kata Didik, pelaku mengakui perbuatannya. BK melakukan aksinya saat korban tertidur pulas. Pelaku memegang tangan si korban sehingga tidak bisa melakukan perlawanan.
"Saat ini kami telah mengamankan pelaku di Polres Pasangkayu," jelasnya.
Didik menyampaikan, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 yaitu pasal 76 D undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Kedua, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 56 tahun dan maksimal 15 tahun. (Sudirman)