SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) terus menggenjot upaya pemberian vaksinasi dan pemotongan bersyarat hewan ternak yang tertular Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Hal itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Virus PMK sekaligus langkah perlindungan terhadap peternak akibat kerugian yang ditimbulkan oleh penyakit PMK.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet DPKH Sinjai, drh. Mappamancu mengungkapkan bahwa saat ini Tim DPKH Sinjai telah melakukan vaksinasi pada ternak rentan PMK di Kecamatan Buluppoddo.
"Jumlah hewan ternak yang telah di vaksin sebanyak 492 ekor,”ujarnya, Senin (29/8/2022).
Adapun jumlah kasus PMK di Kabupaten, tambah Mappamancu, mencapai 41 kasus. Dari jumlah tersebut atas bantuan pihak kepolisian dan TNI telah dilakukan pemotongan bersyarat sebanyak 32 ekor.
“Sementara sisanya yang masih sakit, dilakukan karantina dan isolasi untuk menjaga agar tidak terjadi penyebaran penyakit,” terangnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melalulintaskan ternak demi menjaga penyebaran penyakit PMK.
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam upaya pengendalian PMK ini. “Terima kasih banyak kami ucapkan kepada pihak TNI-Polri, Pemerintah Kecamatan dan Desa, Tokoh Masyarakat, media serta segenap lapisan masyarakat dan semua pihak yang telah banyak membantu dalam kegiatan pengendalian dan upaya pembebasan PMK di Kabupaten Sinjai,” ucapnya.
Untuk diketahui, hewan ternak yang terinfeksi virus ini menunjukan kepincangan, air liur menggantung, demam tinggi, pembentukan lepuh luka di mulut, lidah, gusi, hidung, puting, dan di kulit sekitar kuku.
Adapun penularan Virus PMK ini dapat kontak langsung, aerosol, lalu lintas hewan, produk hewan, benda dan orang yang terkontaminasi virus. (*).