DPRD Lutra Setuju Kurikulum Muatan Lokal dan TJSL Perusahaan Disahkan Jadi Perda

  • Bagikan
Penyerahan Draft Ranperda Pemkab Luwu Utara ke DPRD

MASAMBA, RAKYATSULSEL - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), masing-masing Kurikulum Muatan Lokal serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan mendapat persetujuan dari 7 fraksi di DPRD Luwu Utara untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan DPRD tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD dengan agenda mendengarkan Pendapat Akhir Fraksi terhadap dua ranperda tersebut, Senin (29/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara, jalan Simpurusiang, Masamba.

Tujuh Fraksi yang menyetujui dua ranperda inisiatif DPRD tersebut adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, Fraksi Kebangkitan Indonesia Sejahtera (KIS), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Hanura serta Fraksi PAN.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Utara Drs. Basir, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Suaib Mansur, Wakil Ketua DPRD Awaluddin serta para Anggota DPRD. Rapat Paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi dimulai pada pukul 10.00 Wita.

Dalam pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dikatakan bahwa fraksi Partai Golkar menyetujui dua ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD.

Fraksi Partai Golkar memberikan beberapa catatan bahwa Kurikulum Muatan Lokal adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman kegiatan belajar mengajar yang ditetapkan daerah.

  • Bagikan