KENDARI, RAKYATSULSEL - Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari target 2.500 pekerja rentan mendapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa mengatakan bantuan tersebut diberikan melalui program Berbagi Jaminan Sosial (Berjasa).
"Bantuan ini sebagaimana instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," kata Ali Aksa, Senin (29/8/2022).
Kata dia, pemerintah mengambil langkah dengan bekerja sama antara pemerintah dan pengusaha atau perusahaan pihak ketiga.
Karena selama ini, jaminan sosial hanya ada di perusahaan atau lembaga tertentu yang menjaminkan pekerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial.
Ia menjelaskan, saat ini 10 perusahaan di Kendari siap melaksanakan program Berjasa ini melalui dana tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) untuk pegawai rentan.
Ia menyebut saat ini sudah ada lebih dari 1.000 karyawan dan lebih 10 perusahaan sudah menjaminkan pekerja rentan yang ada di sekitaran kediaman perusahaan untuk dijaminkan.
Dia mengatakan 10 perusahaan yang bakal melaksanakan program Berjasa tersebut yakni Toyota Kalla, Maxcell, Pipo, Indogrosir, Bank BCA, Surya Andalan Timur, Claro, dan SMI.
Utamanya BPJS Ketenagakerjaan, di mana setelah pekerja rentan mendaftar, BPJS akan mengeluarkan chips kartunya.
"Ini jauh lebih bagus ketimbang tunai karena kalau tunai barangnya sudah habis, terus saat sakit sudah tidak ada (dana). Beda dengan ini (Berjasa), jika sakit sudah terjaminkan melalui perusahaan ini," ujarnya.
"Sudah berjalan selama dua bulan, kami dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan melakukan monitoring di lapangan," tambahnya.
Kepala Bidang Penyelesaian Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Susianti Hafid mengatakan pekerja rentan yakni pekerja tidak bekerja di perusahaan tertentu dan tidak terikat pada perusahaan manapun.
Sehingga pekerja rentan tersebut yakni pegawai atau pekerja serabutan yang tidak mengandalkan pendapatan tetap atau gaji pokok.
Ia mengatakan melalui program ini, diharapkan semua pekerja rentan atau serabutan dan punya penghasilan di bawah standar bisa terjamin kesehatan dan risiko saat bekerja.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja rentan mesti memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.
Di antaranya pekerja terdata berdomisili di dekat perusahan yang melaksanakan program Berjasa, tidak punya penghasilan tetap, dan jauh dari standar layak hidup.
Ia menambahkan, pihaknya menargetkan 2.500 pekerja rentan, tetapi saat ini baru 10 perusahaan yang akan bergabung.
Di mana, untuk satu perusahaan bakal mengakomodir 100 pekerja, sehingga jika ditotalkan sekiranya 1.000 pekerja untuk 10 perusahaan.
"Ini besarannya Rp16.800 per bulan iuran, yang ditanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Susianti.
Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu saat dikonfirmasi terkait program Berjasa mengapresiasi keseriusan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari yang mendukung Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan pekerja rentan di wilayah Sulawesi Tenggara sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Langkah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari ini patut diapresiasi setinggi-tingginya karena turut mendukung tercapainya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja rentan yang ada di sekitar kediaman perusahaan dan tentunya program ini sangat mulia karena membantu sesama.” ucap Mintje
Lebih lanjut Mintje kembali mengajak seluruh pekerja di Sulawesi Tenggara untuk memastikan diri para pekerja terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar dapat aman dalam bekerja sehingga produktivitas terus terjaga dan keluarga terjamin kesejahtaraannya,” tutup Mintje.