GOWA, RAKYATSULSEL - Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa menyetujui dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada.
Kedua ranperda tersebut masing-masing, Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Sulselbar dan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Holding Company Gowa Mandiri.
Juru Bicara Fraksi Demokrat, Andi Lukman Naba mengatakan, dalam perubahan APBD untuk tahun anggaran 2022 terlihat sikap optimis dari pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan PAD. Di mana pada periode tersebut anggaran PAD yang meningkat menjadi Rp244.990.188.487.
Meskipun, menurutnya, nilai tersebut masih sangat dilematis karena jauh di bawah realisasi PAD periode 2021 lalu. Sehingga pihaknya berharap nilai tersebut, dapat menjadi spirit untuk meningkatkan PAD di tahun ini.
"Minimal sama peningkatan capaian PAD pada 2021 yakni 8 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya," ungkapnya di sela-sela penyampai pemandangannya di Rapat Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Selasa (6/9).
Menurutnya, capaian keberhasilan APBD sesungguhnya bukan hanya pada efesiensi dan efektifitas anggaran atau transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Namun pemanfaatan anggaran harus pula diukur dengan sejauhmana anggaran yang digunakan atau dimanfaatkan dalam pelayanan kepada masyarakat benar-benar terselenggara dengan tepat dan benar. Salah satunya percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pemerintah daerah.
Di mana penerbitan PBG oleh daerah menggunakan perda yang ada yakni perda mengenai retribusi IMB. Dasar hukumnya pun telah diatur dalam pasal 176 angka 10, pasal 185 huruf b dan pasal 176 angka 6 Undang-undang Cipta Kerja, yang menambahkan pasal 2924 Undang-undang Pemerintahan Daerah, pasal 565 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 dan pasal 348 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021.