Kejari Gowa Perpanjang Masa Tahanan Lima Tersangka Kasus Pengadaan Truk Sampah

  • Bagikan
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani

GOWA, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa perpanjang masa tahanan lima tersangka kasus Pengadaan Truk Sampah. Selanjutnya, perampungan berkas sebelum masuk tahap persidangan.

"Saat ini sudah tahap penyidikan dan penahannya sudah kami perpanjang dan sudah siap dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan," ucap Kepala Kejari Gowa. Yeni Andriani, Selasa (6/9).

Meski begitu, kasus ini dinilai tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun, kata Yeni, pihaknya akan melihat fakta persidangan untuk mengetahui ada tidaknya tambahan tersangka.

"Iyye ndi nanti kita menunggu hasil dari putusan PN saja," katanya.

Diketahui, ada lima tersangka pada kasus ini masing-masing inisial AS Mantan Kepala Dinas PMD, AM Direktur PT Bima Raja Mowelan selaku penyedia, SA Kaur Keuangan dan Sebagai Koordinator Bendahara Kecamatan Pallangga, FT Koordinator Bendahara Bontolangkasa Selatan, dan AAS Supervisor Sales ISUZU.

  • Bagikan