Rencananya, setelah Penyidikan berkas Perkara ke Lima pelaku tersangka penyimpangan pengadaan Mobil Truk sampah akan diserahkan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang batas waktu tanggal 20 September Tahun 2022 ini.
"Kalau perkara korupsi, Kejaksaan itu mulai Lid, Dik dan Tut. Batas akhir untuk diserahkan ke JPU pada tanggal 20 September ini," sebutnya.
Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp4,1 milliaran dari pengadaan truk sampah ke 121 Desa se-Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2019, yang dinilai Kejari Gowa kendaraan Bodong atau tanpa surat-surat. (Abd Kadir)