SOPPENG, RAKYATSULSEL - Bupati Soppeng, HA Kaswadi Razak menyerahkan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022, pada Rapat Paripurna DPRD Soppeng kepada Ketua DPRD Soppeng, Syahruddin M Adam, di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 12 September 2022.
Bupati Soppeng, H Andi Kaswadi Razak, mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 direncanakan mengalami perubahan sebagai akibat adanya kebijakan dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
Dengan terbitnya peraturan tersebut, akan merubah asumsi APBD Tahun 2022 baik dari segi pendapatan dan belanja maupun dari segi Pembiayaan.
"Sebelum disampaikan kepada DPRD telah dilakukan verifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng," kata Kaswadi.
Secara umum Kaswadi sampaikan bahwa Target Pendapatan yang direncanakan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.200.972.086.036. Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, maka bertambah sebesar Rp16.409.105.355
Sementara pada Target Belanja yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1.502.694.012.713. Bila dibandingkan dengan target pada APBD Pokok Tahun Anggaran 2022, maka bertambah sebesar Rp238.045.464.182 atau meningkat sebesar 19%. Peningkatan belanja dipengaruhi antara lain adanya pembangunan infrastruktur yang sumber dananya dari pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian Pembiayaan yang direncanakan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 terdiri dari Target Penerimaan Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp301.721.926.677. . Bila dibandingkan dengan target pada APBD pokok Tahun Anggaran 2022, maka terjadi kenaikan sebesar 268%. Kenaikan tersebut merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan Penerimaan Pinjaman Daerah
Sementara dalam Target Pengeluaran Pembiayaan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp0 atau berkurang sebesar Rp2.000.000.000 dari APBD Pokok Tahun Anggaran 2022.
Lanjut Andi Kaswadi, berdasarkan data tersebut diatas maka Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2022 menganut Anggaran Defisit akan tetapi ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah berupa penerimaan SiLPA dan Penerimaan Pinjaman Daerah.
Untuk itu, dia meminta kepada seluruh kepala SKPD beserta pejabat eselon III dan eselon IV untuk tidak meninggalkan tempat serta menyiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan dalam pembahasan sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dibahas dan disetujui sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. (Ilh)