“Semoga SE tersebut dapat diimplementasikan sehingga Produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki daya laku dan daya guna, serta dapat dilaksanakan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” harap Nur Ichwan.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum Andi Haris mengatakan diadakannya kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka mewujudkan pembentukan perundang-undangan, khususnya di daerah yang harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik secara vertikal maupun horizontal.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan pemahaman serta pendampingan secara khsus kepada pemrintah daerah dan perancang perundang-undangan dan analis hukum selaku pembentuk produk hukum di diaerah," ungkap Haris.
Kegiatan ini menghadirkan 2 orang narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Dtrjen PP), yakni Andrie Amoes selaku Koordinator Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Ditjen PP.
Ia menjelaskan secara teknis tentang Prinsip Pembentukan Peraturan Daerah, Dasar Hukum Harmonisasi Ranperda, Ketentuan Bagi Provinsi/Kab/Kota, Tindak Lanjut UU No 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan SE Menkumham No M.HH-01.PP.04.02 Tahun 2022.
Andrie juga menjelaskan secara rinci tahap-tahap harmonisasi ranperda mulai dari Tujuan, Konsepsi, Aspek-aspek yang diharmonisasi, dan Kendala Harmonisasi.