TAKALAR, RAKYATSULSEL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kecamatan.
Untuk membentuk pengawas pemilu di tingkat Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Takalar mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor : 0029/KP.01.00/K.SN-18/09/2022.
Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan yakni jadwal seleksi, persyaratan dan formulir pendaftaran diumumkan mulai hari ini Kamis, (15/9/2022).
Pengumuman pendaftaran dimulai tanggal 15 s/d 21 September 2022 yang dapat dilihat di media sosial Bawaslu Kabupaten Takalar dan laman Website Bawaslu Kabupaten Takalar, http://www.takalar.bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim mengajak masyarakat yang ingin bergabung mengawasi pemilu tingkat Kecamatan agar mendaftarkan dirinya dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses seleksinya.
"Pendaftaran Panwaslu Kecamatan dengan jadwal seleksi, persyaratan dan formulir pendaftatan dapat dilihat dan diunduh melalui link http://s.id/Rekrutmen_PanwasluKecamatan", ujar Ibrahim.
Selanjutnya Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Takalar, Nellyati menginformasikan dokumen pendaftaran Panwaslu Kecamatan dapat dikirim melalui pos kilat atau langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Takalar di Jln. Syekh Yusuf No. 3 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalassang.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi Contact Person. (082193012454) an. Fauziah atau 081243294779 an. Sry, tambah Nelly.
Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Syaifuddin menyampaikan Bawaslu Takalar memanggil putra puteri terbaik Kabupaten Takalar untuk menjadi Panwaslu Kecamatan pada pemilu tahun 2024, ujar Syaifuddin. (Tir)