"Bapak Walikota bisa mengevaluasi hasil-hasil pelayanan yang telah dilaksanakan oleh OPD ke masyarakat," tukasnya.
"Khusus pelayanan yang kita laksanakan, OPD yang dimaksud itu Disdukcapil, PTSP, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Lingkungan Hidup. Itu contohnya," tambahnya.
Dasar acuan IKM ini, kata Bukti--sapaan akrabnya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman survei kepuasaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
"Jadi ada yang diukur, seperti persyaratan, sistem mekanisme dan prosedur, waktu penyelesaian, dan lainnya. Semua ada indikator dan itu acuannya PermenpanRB," tukasnya.
Diketahui, berdasarkan hasil sementara pelaksanaan survei IKM, mencapai angka 80,47. Angkat itu mengindikasikan IKM kategori Baik. Lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya 78,96. (*)