Bupati Adnan Tegaskan Pendataan Non ASN Harus Sesuai Aturan Menpan RB

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Pimpin Coffee Morning secara Virtual, Senin (26/9).

GOWA, RAKYATSULSEL - Proses pendataan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), yang merupakan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih berlangsung paling lambat 30 September 2022 mendatang.

Salah satu kelengkapan yang harus ada yakni menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Daerah (Bupati) dan Sekretaris Daerah.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan pendataan Non-ASN harus sesuai dengan persyaratan, aturan dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB beberapa waktu lalu. Pasalnya jika ditemukan hal-hal yang tidak benar maka akan ada konsekuensi hukum.

"Menpan RB mengeluarkan edaran terkait SPTJM yang harus ditandatangani oleh Sekda, dan kepala daerah (Bupati). Surat ini berisi tentang kebenaran data yang dimasukkan dalam pendataan Non ASN dan K2 yang harus sesuai dengan fakta, edaran dan Juknis dari Kemenpan RB," tegasnya saat memimpin Coffee Morning Lingkup Pemkab Gowa secara virtual, Senin (26/9).

Kendati demikian, Adnan meminta sebelum dirinya bersama Sekretaris Daerah menandatangani SPTJM tersebut, SKPD terkait harus terlebih dulu tandatangan bersama Sekdis dan Kasubag Kepegawaian di lingkup SKPD masing-masing.

  • Bagikan