MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mempercepat penurunan kasus stunting kian serius. Melalui SK Wakil Wali Kota Makassar Nomor 470/747/DPPKB/VI/2022, Pemkot Makassar membentuk tim audit.
Mewakili Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Asisten I Pemkot Makassar Andi Muh Yasir membuka Diseminasi Hasil Audit Kasus Stunting (AKS) di Kantor Kecamatan Tamalate, Selasa (27/9).
Andi Muh Yasir menyebutkan keberadaan tim audit kasus stunting penting sebagai upaya pencegahan yang berkelanjutan, juga sebagai deteksi dini, diagnosis, intervensi dini terhadap kasus stunting di Makassar.
Kata dia, tim audit dibentuk sebagai tindaklanjut edaran Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten dan Kota.