PASANGKAYU, RAKYATSULSEL - Sejak Januari hingga September 2022, Sat Reskrim Polres Pasangkayu telah menerima laporan masuk sebanyak 169 kasus, dimana kasus tersebut sudah ada yang berhasil diselesaikan sebanyak 137 kasus.
"Kami telah menerima laporan masuk mulai Januari hingga saat ini sebanyak 169 kasus, sedangkan jumlah kasus yang telah diselesaikan selama 2022 ini sebanyak 137 kasus atau 81%," ucap Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, Ronald Suhartawan Hadipura, saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/22).
Ia mengungkapkan, kasus terbesar yang ia tangani di wilayah Kabupaten Pasangkayu, yaitu: kasus pencurian, penganiayaan hingga pencabulan.
Ronald menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu, agar lebih waspada terhadap tindak pidana yang terjadi di Pasangkayu.
"Kami berharap masyarakat untuk menjadi Polisi dalam dirinya dan bisa menjaga harta bendanya, kemudian bisa menjaga anaknya dari pelaku- pelaku tindak pidana,"imbau Reskrim Polres Pasangkayu. (Sdr)