TATOR, RAKYATSULSEL - Istri Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Balo' Toraja (Balo'Ta), Albertina Surita mengaku dipersulit pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA), milik almarhum suaminya yang berjumlah Rp450 juta.
Namun, hal itu ditepis manajemen KSP Balo'Ta. Kepala Bagian Hukum dan Advokasi KSP Balo'Ta, Kristian Rantetasik berdalih bukan persulit akan tetapi ada Standar Operasional Prosedur (SOP) pencarian.
"Bukan persulit, tapi ada SOP yang harus dilalui sebelum pencairan sehingga pencairannya belum bisa dilakukan atau masih tertunda," dalih Kristian, Rabu (5/10).
Dia menjelaskan, saat ini kasus sengketan hak waris antara anak dan istri almarhum masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makale, antara R.S Palinggi (anak almarhum sesuai yang tertera pada akte kelahiran) dengan Albertina Surita dan
dan KSP BALO'TA dengan Nomor Perkara: 149/PDT.G/2022/PN Mak, belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga dana tabungan tersebut belum bisa dicairkan.
Apalagi, sambung Kristian, pihaknya menjunjung tinggi hasil musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan terkait pencairan dana tabungan nasabah yang sedang dalam perkara.