MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melakukan penggeledahan di Kantor Pengelola Pasar Butung, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Rabu (12/10).
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung. Dimana Kejari sedang melakukan penyidikan aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan, penggeledahan tersebut, merupakan tindaklanjut sebelumnya. Pasalnya, ada beberapa rangkaian penyidikan terkait tindak pidana korupsi.
Kata dia, penggeledahan ini untuk mencari tambahan dokumen yang mungkin bisa didapatkan yang belum diperolehnya saat penggeladahan beberapa waktu yang lalu, dan untuk melihat bagaimana legalisasi pengelolaan KSU BINA Duta terhadap pengelolaan Pasar Butung tersebut.
"Karena seharusnya berdasarkan penyidikan yang kita lakukan setelah adanya pemutusan kontrak, seharusnya pengelola Pasar Butung bukan lagi milik KSU Bina Duta," ujar Andi Sundari, Rabu (12/10).
"Mereka (KSU Bina Duta) tetap beroperasi di sana. Disana (Pasar Butung) ada kantornya. Makanya kami pastikan apakah betul-betul pengelolanya masih bekantor disitu atau tidak," tambahnya.
Andi Sundari membeberkan, pengeledahan yang dilakukan berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Hanya saja, pihaknya masih belum mengetahui isi dari barang bukti tersebut.