TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejari Takalar, Kamis kemarin (13/10/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Salahuddin menyampaikan bahwa saat ini Jaksa Masuk Sekolah (JMS) telah menyisir 104 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Takalar untuk sosialisasi tentang bahaya Narkoba.
"Sebab narkoba ini kita harus memperkenalkan dari dini sehingga regenerasi kita, bisa melawan Narkoba dan akhir tahun ini kita akan mencoba mengevaluasi giat Jaksa Masuk Sekolah (JMS)," ucap Salahuddin.
Salahuddin menegaskan bahwa tidak ada ampung bagi pengedar Narkoba di Takalar. Karena jaksa kami akan maksimalkan tuntutannya yang dibarengi dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takalar.
"Pengedar akan dituntut 10 tahun keatas, tuntutan ini harus juga di barengi dengan Hakim. Baru baru ini kami telah menuntut pengedar narkoba 10 tahun, namun ironinya dia kembali mengedarkan di dalam Lapas Kelas IIB Takalar"kesal Salahuddin
Salahuddin menambahkan, beda dengan penyalahgunaan Narkoba, kita tetap fokus pada penyembuhan untuk di Asesment. Saat ini pengunaan narkoba di Takalar menurun dibandingkan tahun kemarin.
"Perbulan Oktober, pengguna narkoba di Takalar menurun menjadi 51 persen. Pastinya kami terus melakukan upaya untuk mengurangi peredaran Narkoba, seperti mengahdirkan JMS," ucap Salahuddin.
Salahuddin juga beberkan Barang Bukti yang di musnahkan, narkotika ada 10 gram lebih jenis sabu sabu kemudian ada juga tindak pidana lainnya yang menyangkut tentang orang dan harta benda juga kita musnahkan seperti parang, samurai, handphone, busur.
Dari perkara narkotika ini, ada yang satu menonjol karena barang buktinya sebanyak 9 gram lebih dalam perkara ini jaksa menuntut 10 tahun dan hakim juga memutuskan 10 tahun. Beber Salahuddin. (A)