ENREKANG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang lakukan verifikasi faktual di Sekretariat kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Enrekang, Senin (17/10).
Komisioner KPU Enrekang Kasman, mengatakan proses verifikasi faktual meliputi kepengurusan dan kantor partai. Dalam hal ini KPU memeriksa kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pengurus dan kesesuaian dokumen kantor.
"Pengurus yang dimaksud adalah ketua, sekertaris dan bendahara. KTP dan KTA harus berkesesuaian dengan yang diunggah di Sipol," kata Kasman.
Termasuk kesusaian kantor, lanjut Kasman, apakah sewa, milik sendiri ataupun pinjam pakai. Kalau disewa berarti ada kesesuaian dokumen penyewaan sampai tahapan pemilu selesai.
Kasman menuturkan, setelah selesai verifikasi faktual kantor dan pengurus, selanjutnya akan ada verifikasi faktual keanggotaan yang tersebar di seluruh kecamatan sesuai sampel dari KPU RI dan akan berlangsung sampai 4 november mendatang.