TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kosmetik diduga ilegal merek fifa glow beredar di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Kosmetik tersebut diduga tidak mempunyai izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Berdasarkan penelusuran Rakyat Sulsel, kosmetik itu diduga tidak ditempeli label BPOM, komposisi, cara penggunaan, dan masa kadaluarsanya.
Ditemukannya kosmetik diduga ilegal ini beredar bebas di wilayah Takalar dikarenakan lemahnya pengawasan dari instansi terkait dan BPOM Sulsel.
Kini, pelaku peredar kosmetik ilegal atau tanpa izin edar (TIE) melanggar pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Sampai berita ini dimuat belum diketahui siapa pemilik kosmetik tersebut. (*)