MAKASSAR, RAKYATSULSEL- Dinas Kesehatan Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal penyampaian pembatasan obat sirup di seluruh apotek, puskesmas dan klinik, Kamis (20/10).
Ada beberapa poin dalam SE berdasarkan tindaklanjut Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pertama, Tenaga Kesehatan pada Fasilitas pelayanan kesehatan tidak meresepkan obat bebas dan atau bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirup kepada Masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu, seluruh Apotek, Toko Obat tidak menjual obat bebas dan bebas berbatas dalam bentuk sediaan sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Nursaidah Sirajuddin menyampaikan pihaknya telah mengeluarkan surat kepada seluruh Pemilik atau Penanggung Jawab Rumah sakit, Puskesmas, Klinik, Apotek, serta toko obat se-Kota Makassar.