MATENG, RAKYATSULSEL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran larangan menjual obat sirup setelah ditemukan adanya kandungan berbahaya. Itu, diduga memicu gagal ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI).
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mamuju Tengah (Mateng) Bambang Suparni menyatakan, informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kita akan tindaklanjuti. Insya Allah hari ini kita segera ke apotek untuk mengecek barang tersebut," ungkap Bambang, Jumat (21/10).
Bambang juga memerintahkan personel untuk melakukan sidak dan membuat surat imbauan penghentian sementara menjual obat sirup yang ditujukan kepada Puskesmas, Pustu, Pusde se-Kabupaten Mamuju Tengah, sebagai bentuk tindak lanjut surat yang telah dikeluarkan oleh BPOM.