MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pemantauan dan pengecekan beberapa titik seperti apotek, toko obat dan rumah sakit di Kota Makassar.
Seperti, RS.Hermina, APOTEK K-24 Toddopuli, Kimia Farma Jl. Toddopuli Timur. Di mana, obat sirup yang dilarang khususnya mengandung DIELITILEN GLIKOL maupun ETILEN.
Pemantauan dan pengecekan tersebut, menindaklanjuti imbauan Kemenkes RI yang telah menyarankan untuk menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak. Sebab hal itu mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Hasil pemantauan, tim menemukan masih ada obat yang dilarang beredar. Diantaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.
Namun, temuan obat-obatan tersebut sudah tidak di diperjualbelikan baik di rumah sakit dan apotek. (Yadi/Raksul/A)