TAKALAR, RAKYATSULSEL - Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Kabupaten Takalar, Ardiyanto Radjab menyatakan ada empat calon kepala desa di Kampung Beru, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar diduga dihalangi untuk mendaftar. Menurut dia, Tim P2KD di desa itu pun terkesan melakukan pembiaran.
"Kami dari P2KD tingkat kabupaten dan kecamatan terpaksa turun tangan bersama Inspektorat dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap P2KD dan penjabat desa," kata Ardianto, Jumat (28/10/2022).
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Takalar itu mengatakan, pihaknya akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala desa. Dengan catatan, kata dia, apabila masih ada pihak atau pendukung yang melakukan upaya menghalang-halangi, maka akan ditempuh tindakan yang tegas.
"Segala bentuk protes tidak akan difasilitasi lagi dan akan dipertimbangkan untuk mengugurkan semua calon yang sudah mendaftar dan tak akan bisa mendaftar lagi sebagai bakal calon kepala desa," tegas Ardiyanto.
Menurut dia, tindakan menghalang-halangi proses pendaftaran berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Perturan Daerah serta Peraturan Bupati yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa.
Ardiyanto mengatakan, upaya menghalang-halangi calon untuk mendaftar seharusnya tidak terjadi karena P2KD kabupaten telah melakukan sosialisasi aturan Pilkades kepada semua P2KD desa dan kecamatan jauh sebelum pendaftaran calon dibuka.
"Kami menduga ada oknum tertentu yang yang sengaja menggerakkan masyarakat. Bila nanti ini terbukti dilakukan oleh bakal calon maka komitmen penegakan hukum mereka patut dipertanyakan," ujar dia. (*)