Dinkes Jamin 8 Jenis Obat Sirup Dilarang Tidak Beredar di Parepare

  • Bagikan

PAREPARE, RAKSUL- Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengedarkan daftar obat yang aman dan bebas cemaran bahan berbahaya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan, Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Parepare, Kasna, SST MKeb, saat dikonfirmasi usai Talkshow di Radio Peduli menjelaskan, bahwa pemerintah saat ini masih terus melakukan pengkajian dan pengujian terhadap obat-obatan syrup lainnya, namun BPOM telah merinci 133 jenis obat
yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"kalau dinyatakan aman untuk sekarang, itu sudah ada 133 dilakukan pengujian. Namun 8 diantaranya melewati ambang batas aman untuk dikonsumsi oleh anak-anak," jelas Kasna.

8 obat yang melewati ambang batas tersebut, lanjutnya, karena mengandung cemaran etilen glikol (EG), dan Dietilen Glikol (DEG), sehingga saat ini obat tersebut sudah dinyatakan aman dari peredaran di Kota Parepare.

"Semua APJ nya itu kita sudah instruksikan apotek, untuk menarik obat tersebut dari pajangan dan tidak dieperjual belikan. Jadi walaupun masyarakat mau membeli itu tidak akan pernah dijual. jadi kita sudah hubungi distributor untuk menarik semua dari apotek, "terangnya.

8 jenis obat tersebut yaitu, Termorex sirup (obat demam), Paracetamol drops, paracetamol sirup, Vipcol sirup produksi afifarma, Flurin DMP sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), Unibebi demam drops (obat demam). (Yanti)

  • Bagikan