TAKALAR, RAKYATSULSEL - Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) serentak Kabupaten Takalar menggelar rapat koordinasi menjelang pelaksanaan tes tambahan bakal calon kepala desa, Jumat (4/11/2022).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Salahuddin, Kepala Polres Takalar Ajun Komisaris Besar Gotam Hidayat, Asisten Pemerintahan Takalar Andi Rijal, dan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Desa Budiarosal beserta panitia kecamatan dan desa.
Rapat tersebut digelar menjelang pelaksanaan seleksi tambahan berupa tes tertulis bagi bakal calon kepala desa. Tes ini hanya diberlakukan kepada desa yang jumlah pendaftar atau bakal calon kades lebih dari lima orang.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan evaluasi atas tahapan yang sudah dilaksanakan yakni
tahapan pendaftaran bakal calon yg dilaksanakan di 37 desa. Peserta rapat juga melakukan persiapan seluruh panitia dalam melaksanakan seleksi tambahan yang akan digelar di SMP Negeri 2 Takalar pada 7 November 2022.
Seleksi itu akan diikuti oleh 147 bakal calon kades dari 19 desa.
Kepala Kejari Takalar, Salahuddin menyampakan panitia pelaksana konsisten menjalankan semua tahapan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan bupati. Menurut dia, peraturan tersebut menjadi dasar utama bagi panitia dalam menjalankan Pilkades serentak.
"Kami dari Kejati Takalar siap menjadi pendamping hukum bagi seluruh panitia bila ada sengketa," ujar Salahuddin.
Adapun Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat menyampaikan kesiapan personelnya dalam membantu melakukan pengamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak. Menurut dia, personel akan ditempatkan di tempat pemungutan suara (TPS).
"Kami bersama TNI akan mengawal dan memberi pelayanan keamanan selama proses Pilkades," tegas Gotam.
Adapun Asisten Pemerintahan Takalar, Andi Rijal mengapresiasi seluruh panitia khususnya di tingkat desa yang telah melaksanakan tahapan awal tanpa gejolak yang berarti.
"Kami juga berharap panitia bisa menjadi corong komunikasi yang baik kepada masyarakat terkait ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku pada Pilkades. Bukan sebaliknya, menjadi bagian dari salah satu calon yg akan berkompetisi," ujar Rijal.
Ketua Panitia P2KD Kabupaten Takalar, Nilal Fauziah menyampaikan kepada seluruh panitia agar segera melakukan tindak lanjut atas segala aduan masyarakat sebelum penetapan calon. Menurut dia, terkhusus untuk hasil seleksi tambahan nantinya, bila ada yang keberatan atas hasil seleksi agar menyampaikan gugatan kepada panitia melalui loket aduan yang akan dibuka.
"Kami siap memproses seluruh aduan yang masuk di sekretariat kabupaten mulai pengumuman hasil sampai penetapan calon," imbuh Nilal Fauziah.
Sebanyak 37 desa akan melakoni pemilihan kepala desa serentak yang tersebar di sepuluh kecamatan. Rencananya, pelaksanaan Pilkades serentak akan digelar pada 4 Desember 2022. (*)