DPO Pasar Butung Ditangkap, Danny Pomanto: Kita Serahkan ke APH

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto Beri Penjelasan Soal Status Pasar Butung. (A/Abu)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pasar Butung, Andri Yusuf berhasil ditangkap Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Tersangka diduga melakukan penyelewengan sewa Pasar Butung sebesar Rp14 miliar lebih.

Padahal, pengelola Pasar Butung tersebut wajib menyetor bagi hasil ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar atau dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya atas lods yang dipersewakan ke pedagang.

Terkait hal tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyebut perkara itu dia serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, persoalan hukum harus ditegakkan.

"Saya minta Direktur Utama PD Pasar untuk segera ambilalih pengelolaan Pasar Butung dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Makassar," ujar Moh Ramdhan Pomanto, Minggu (6/11).

Tak berhenti disitu, Danny Pomanto--sapaan akrab Walikota Makassar, pihaknya bakal meninjau ulang kerja sama dengan pengelola yang ada di pasar tradisional.

"Dalam waktu dekat, selesai ulang tahun kota saya akan jalan," bebernya.

Terpisah, Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Iksan Abduh menyampaikan pihaknya akan mengambilalih pengelolaan Pasar Butung.

"Seperti yang disampaikan pak Walikota, setelah ulang tahun kota ini kita akan segera eksekusi untuk mengambil alih," ucap Ikhsan.

"Kalau pengelolaan Pasar Butung saya pikir sudah tak salah lagi. Karena status pengelola saat ini Koperasi Bina Duta sudah tersangka," tambahnya. (Abu Hamzah/Raksul/B)

  • Bagikan