DPRD Mulai Bahas Ranperda Usulan Pemprov Sulsel

  • Bagikan
Kantor Gubernur Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel mulai membahas Rancangan Pertaruan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Provinsi Sulawesi selatan, sejak Jumat kemarin.

Yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah DPRD Sulsel dan Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda).

Anggota Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah DPRD Sulsel Irwan Hamid mengatakan, penyertaan modal dalam rancangan Perda ini harusnya hanya dapat diberikan kepada BUMD yang telah berdiri. Sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah.

"Sementara yang kita ketahui bahwa BUMD Participating Interest 10 persen saat ini masih dalam proses pendiriannya melalui Rancangan Perda yang sementara dibahas di tingkat Pansus," ucap Irwan Hamid.

Terpisah, Legislator Sulsel Andi Sugiarti Mangun Karim mengatakan, Penyertaan Modal yang ada dalam Rancangan Perda ini mustahil untuk masuk dalam Perubahan APBD Tahun 2022 karena pembahasannya telah lewat.

"Dalam pemberian penyertaan modal oleh pemerintah daerah kepada BUMD, perlu mempertimbangkan beberapa hal, misalnya bagaimana track record BUMD tersebut, apakah punya peluang atau potensi besar dalam mengembangkan daerah serta bagaimana timbal balik keuangan kepada pemerintah daerah," tuturnya.

Ketua Pansus Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda), Andi Irwandi Natsir mengatakan Pendirian Perseroda ini merupakan Ranperda di luar Propemperda Tahun 2022. Ranperda ini sebenarnya sudah diprogramkan sejak tahun 2020 dan tahun 2021 namun belum dilakukan pembahasan karena belum diajukan ke DPRD untuk dibahas bersama.

"Pada akhirnya Tahun 2022 diajukan oleh Gubernur ke DPRD untuk dilakukan pembahasan ranperda di luar propemperda," kata Andi Irwandi.

Dirinya menyebutkan Ranperda ini telah melalui beberapa mekanisme yang telah diatur, mulai dari tahapan ekspose di Bapemperda, Konsultasi di Kemendagri sampai dengan pembahasan pada tingkat Pansus.

"Selanjutnya kita akan membahas apa-apa yang ingin kita capai kedepannya di dalam Pansus ini," jelasnya. (Fahrul/Raksul/B).

  • Bagikan