KPU Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Catat Tanggalnya!

  • Bagikan
Rapat Koordinasi di Kantor KPU Sulsel, Jumat (11/11) malam.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada.

Adanya PKPU tersebut, KPU Sulsel akan membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Serentak mulai 22-29 November 2022.

"Sudah ada PKPU nomor 8 tahun 2022 rekrutmen adhoc pemilu 2024. Jadi, pendaftaran bisa dipastikan mulai 22 November," kata komisioner KPU Sulsel bidang SDM, Fatmawati, Minggu (13/11).

Khusus pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November. Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK.

Dijelaskan, pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.

"Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA. Pendaftaran berbeda dengan rekrutmen sebelumnya yang manual datang ke kantor KPU, tapi sekarang melalui online semua yang akun punya KPU RI," ucapnya.

Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024, pendaftar diwajibkan memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.

Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini.

"Jadi, harus memiliki akun SIAKBA, pendaftar juga mengerti dan paham tata cara pendaftaran. Agar tidak salah, Anda bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link yang ada," jelasnya Fatma.

Sebelumnya, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap saat rapat koordinasi di kantor KPU Sulsel pada Jumat (11/11) malam.

Dia memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Progres Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) Pemilu Serentak Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Sulsel.

Parsadaan menekankan pentingnya merumuskan strategi terkait proses perekrutan badan adhoc, saat dilantik, sampai badan ad hoc bekerja dengan memperhatikan kearifan lokal masing-masing wilayah.

"Selain itu, kami meminta agar sosialisasi penggunaan SIAKBA dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal," jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Parsadaan juga melihat sarana dan prasarana kantor KPU Provinsi Sulsel. Turut hadir dalam kegiatan ini, Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Sulsel, serta Anggota KPU Kab/Kota se-Sulsel.

Pada kegiatan ini Operator SIAKBA melakukan ujicoba guna mengetahui kemampuan aplikasi SIAKBA dalam memproses data-data pengguna aplikasi.

Link Pendaftaran dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU Untuk dapat menjadi petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, pelamar harus mendaftarkan diri pada laman website siakba.kpu.go.id untuk melakukan login dan membuat akun SIAKBA.

Melansir laman KPU, berikut langkah-langkah dalam mendaftar akun SIAKBA KPU Pemilu 2024: Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login, Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA, pendaftar diminta untuk login terlebih dahulu. (Yadi/Raksul/B)

  • Bagikan