Menurut Adi Sunardi, untuk membeli dan membubuhkan E-meterai, masyarakat dapat mendapatkannya melalui 5 distributor resmi yang terdaftar di Peruri.
Ke- 5 distributor tersebut resmi ditunjuk pemerintah untuk membuat E-Meterai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.
"Kelima distributor menyediakan E-Meterai dengan sistem yang aman. Sehingga adanya pilihan saluran pembelian tersebut memberikan kemudahan," terang Adi Sunardi .
Daftar 5 Distributor Resmi E-Meterai:
1. PT Peruri Digital Security : https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara Membeli dan Memakai E-Meterai: ........