Mantan Napi Lolos Seleksi JPT Eselon II di Takalar, Lankoras-Ham Akan Surati KASN

  • Bagikan
Kantor Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan narapidana kasus korupsi asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Muhammad Irfan yang kini tengah menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Takalar kembali jadi sorotan.

Sorotan itu mengemuka, lantaran Muhammad Irfan bersama 11 pejabat Pemkab Takalar lainnya diduga ikut seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan dinyatakan lolos sebagai peserta Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama lingkup Pemkab Takalar.

Diketahui, Muhammad Irfan pernah terlibat perkara hukum korupsi hingga jadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 402/k/Pidsus 2011, atas nama Muhammad Irfan ST, M.Si yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, sesuai dengan berita acara surat eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang ditanda tangani Jaksa Madya Mustamin, SH, MH tertanggal 24 Oktober 2011.

Guna mengakselerasi rangkaian proses seleksi terbuka JPT Pratama yang akan berlangsung di kantor BPKSDM Sulsel, pihak panitia seleksi terbuka JPT Pratama akan melaksanakan fit and propert test melalui essessment dan tes wawancara dengan 11 peserta Selter JPT Prafama tersebut.

“Dari 13 peserta yang mendaftarkan berkasnya, dua calon peserta dinyatakan tidak lolos berkas sehingga secara keseluruhan peserta seleksi JPT Pratama tersisa 11 orang peserta," kata Kepala Bidang Pengembangan Kompotensi dan Penilian Kinerja Aparatur BKPSDM Takalar Hadriani Hanafie belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Adinusaid akan melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak mangakomodir nama Muhammad Irfan jadi pejabat eselon ll di Kabupaten Takalar.

“Inti suratnya, kami minta kepada KASN untuk tidak mengakomodir saudara Muhammad Irfan jadi pejabat eselon ll di Takalar, karena yang bersangkutan mantan narapidana korupsi,” kata Adinusaid, Kamis (17/11/2022). (Ady)

  • Bagikan