SIDRAP, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap mengingatkan seluruh calon pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar melampirkan berkas surat keterangan kesehatan yang mencakup tekanan darah, kadar gula darah, kolestrol.
Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divis Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, KPU Sidrap, Akhwan Ali saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (23/11).
“Jadi saat ingin mengambil surat keterangan sehat di Rumah Sakit, Puskesmas, ataupun klinik, agar calon peserta penyelenggara adhoc memastikan tiga item ini termuat, yakni tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol. Jadi tidak cukup hanya surat keterangan berbadan sehat saja,” jelas Akhwan Ali.
Ia mengatakan, tidak ada format baku dalam surat keterangan sehat tersebut. “Intinya surat keterangan kesehatan yang dikeluarkan dari Rumah sakit, Puskesmas, atau klinik, kalau untuk kepengurusan pendaftaran tenaga adhoc, harus memuat tiga item pemeriksaan tersebut,” tegasnya.
Nantinya surat keterangan kesehatan yang memuat tiga item pemeriksaan tersebut, akan memindai lalu dilampirkan dengan kelengkapan dokumen persyaratan lainnya dalam aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Sementara aslinya dilampirkan bersama kelengkapan lainnya, (Hardcopy) untuk diserahkan ke kantor KPU. Jadi ada yang diunggah di SIAKBA, dan file aslinya diserahkan kantor KPU setempat,” ujarnya.
Diketahui, total pendaftar hingga hari ke tiga setelah pengumuman pendaftaran calon anggota PPK diumumkan, sudah ada sekitar 156 calon. Rencananya proses penerimaan pendaftaran calon anggota PPK berakhir pada tanggal 29 November 2022 mendatang.(Ridwan Wahid)