Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.
"Tadikan ada beberapa variabel yaitu ada 0,1 persen, 0,2 persen variabel faktor nya, ada 0,3 persen kami mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari permenaker itu. Karena mempertimbangkan dari teman-teman buruh," tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan Persatuan Serikat Buruh Indonesia (PSBI) di Sulawesi Selatan Andi Mallantik mengaku menyambut baik kenaikan tersebut. Nilai ini yang paling tinggi selama kenaikan UMP.
"Kami menyambut baik kenaikannya cukup tinggi untuk 2023. Kami berharap pengusaha bisa melaksanakan dengan baik sehingga tidak terjadi lagi pelanggaran sementara pekerja harus meningkatkan kinerjanya," tuturnya. (Sasa/Raksul/B)