TORUT, RAKYATSULSEL - Pendaftar calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Toraja Utara (Torut) membludak, dimana hingga pendaftaran tertutup sebanyak 555 yang mendaftar namun yang mengaplod berkas kelengkapan melalui aplikasi SIAKBA (Sistim Informasi Anggota KPU dam Badan Adhoc) hanya 514 orang.
Hal ini disampaikan ketua devisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Torut, Anshar Tangkesalu kepada RAKYATSULSEL, Rabu 30 November 2022.
Dijelaskan Anshar bahwa untuk Torut PPK yang dibutuhkan untuk 21 kecamatan, yakni masing-masing kecamatan 5 orang, sehingga total yang dibutuhkan di Torut sebanyak 105 anggota PPK.
Lebih lanjut dijelaskan Anshar bahwa dari 21 kecamatan yang ada di Torut, kecamatan yang paling banyak peminatnya yakni kecamatan Rantepao, dimana jumlah pendaftarnya mencapai 59 orang dengan rincian laki-laki 24 orang dan perempuan 35 orang, sementara kecamatan yang paling sedikit pendaftarnya adalah kecamatan Nanggala yakni jumlah pendaftar sebanyak 13 orang dengan rincian laki-laki 7 orang dan perempuan sebanyak 6 orang.
Ditambahkan Anshar bahwa untuk KPU Torut tidak ada perpanjangan pendaftar, karena pendaftar di kecamatan semua lebih dari sepuluh di masing-masing kecamatan.
" tidak ada perpanjangan pendaftaran untuk KPU Torut," pungkas Anshar. (Cherly)