"RKUHP ini mengancam demokrasi, maka dari itu kami turun ke jalan mendesak dan menolak undang-undang itu disahkan," kata mahasiswa dalam orasinya.
Mereka pun meminta agar pasal 218, pasal 240, dan pasal 273 RKUHP agar dihapuskan, lantaran dinilai tidak pro terhadap rakyat.
Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar juga mengkritik rencana pengesahan RKUHP lewat panggung ekspresi.
Ketua AJI Makassar, Didit Hariyadi menyebut ada sekira 19 pasal dalam RKUHP yang diindentifikasi mengancam kebebasan pers di Indonesia.
"Temuan 19 pasal tersebut merupakan hasil kajian hukum antara AJI Indonesia dengan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Herlambang P. Wiratraman terhadap RKUHP versi 4 Juli 2022," ujar Didit.
Sembilan belas pasal tersebut diantaranya, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong, serta Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.