Selain itu pasal yang ditemukan bermasalah seperti Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 302, Pasal 303 dan Pasal 304 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 351 dan Pasal 352 yang mengatur tentang penghinaan terhadap kekuasaan Umum dan Lembaga Negara, dan Pasal 440 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
"Termasuk juga empat pasal lainnya seperti Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran, Pasal 443 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati, Pasal 598 dan Pasal 599 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan," pungkasnya. (Isak Pasabuan/Raksul/B)