MAKASSAR, RAKYATSULSEL - PT. Alefu Karya Makmur telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar. Meski begitu, hal itu tak menghapus pidana dan tetap akan berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.
Diketahui, kasus yang menjerat PT. Alefu Karya Makmur yakni dugaan korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi saat diwawancara Harian Rakyat Sulsel menjelaskan jika merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 maka jelas setiap pelaku tindak pidana korupsi tetap bisa dipindahkan.
Pada pasal itu juga menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga, penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
"Tetapi kalau kita berpegang pada peraturan perundang-undangan utamanya Pasal 4 undang-undang tindak pidana korupsi itu mengambilkan kerugian negara tidak menghapus pidananya," ucap Soetarmi saat diwawancara, Jumat (9/12).