Dalam foto itu juga terlihat Febrytrianto mengangkat kantong plastik bening yang berisikan uang puluhan ikat. Selain itu, pada spanduk juga dituliskan 'press release Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan harga jual pasir pada badan pengelola keuangan daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut TA 2020 sebesar Rp4.579.003.730,5'.
Uang itu selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di BRI Kanca Panakkukang, yang nantinya akan diperhitungkan sebagai Uang pengganti. Termasuk akan diserahkan ke Pengadilan sebagai barang bukti. (Isak Pasabuan/Raksul/B)