JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Sengketa lahan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya Jeneponto terus bergulir. Kuasa hukum ahli waris Daud Nompo Bin H Daud Dg. Sijaya, Eggi Sudjana Sukarna mengadu ke DPRD Jeneponto.
Eggi Sudjana Sukarna yang merupakan pengacara kondang asal Jakarta menemui Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin di Rumah Jabatan Ketua DPRD, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Senin (12/12),.
Didampingi para ahli waris dan Azis Emba, Eggi Sudjana menyerahkan surat aduan ke Arifuddin yang juga dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Jeneponto lainnya, salah satunya Zainuddin Bata.
Eggi Sudjana menjelaskan pihaknya menyurat ke DPRD agar persoalan kliennya ini diperhatikan oleh wakil rakyat. Apalagi, tanah disengketakan telah berdiri PLTU milik PLN dan perusahaan Bosowa.
"Jadi hari ini kami memasukkan aspirasi ke DPRD, karena ini harus menjadi perhatian, termasuk oleh pihak pemerintah," ujar Eggi.
Selain itu, Eggi juga mengungkapkan proses hukum terhadap sengketa lahan PLTU Punagaya yang terletak di Desa Punagaya, Kecamatan Bangkala, saat ini memasuki tahapan PK atau peninjauan kembali.
Hal itu disebabkan pihaknya menduga hakim khilaf dalam putusan kasasi dan menduga ada pemufakatan jahat. Apalagi, jalur hukum di dua tingkat yakni Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimenangkan namun kalah saat kasasi di tingkat pusat.
"Nah sekarang kita melakukan perlawan hukum dengan PK (peninjauan kembali). Bukan hanya kekeliruan lagi yang dibuat hakim dalam putusan kasasi, tapi juga pertentangan hukum, pasal yang diterapkan jadi beda, kok orang sudah mati jadi hidup kembali," jelasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Jeneponto, Arifuddin menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi dari Eggi Sudjana dan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kita akan hadirkan dan memanggil semua pihak- pihak yang terkait di komisi 1 DPRD. Kami akan RDP-kan," tutupnya. (Zadly/Raksul/A)