MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemberhentian Abdul Hayat Gani sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel berbuntut panjang. Keputusan tersebut tak diterima lantaran dianggap maladministrasi.]
Diketahui, Abdul Hayat diberhentikan dari jabatan sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel secara resmi pada tanggal 30 November 2022. Namun, surat tersebut baru sampai ditangan mantan Direktur Fakir Miskin Kemensos itu, Selasa 13 Desember 2022.
Penasehat Hukum Abdul Hayat, Yusuf Gunco mengatakan, keputusan SK Pemberhentian ini dianggap menyalahi aturan. Ia bersama tim hukum akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Insya Allah kita masukkan gugatan pekan ini," ujar Yusuf Gunco, Rabu (14/12).
Yugo--akronim namanya, menyampaikan, ada tiga orang yang akan digugat. Salah satunya, Presiden Joko Widodo. Kemudian, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima yang merupakan tim evaluasi Kemendagri yang dinilai cacat prosedural administrasi.