Alasan lain perlunya ada tranparansi dalam kasus ini sebab masalahnya berdampak langsung kepada masyarakat. Dimana bantuan yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19 dikorupsi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.
"Penyidik harus terbuka kepada publik mengenai siapa saja tersangka dalam kasus BPNT ini. Kasus ini telah menyebabkan kerugian masyarakat yang sangat besar. Disaat pandemi Covid-19 banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk bertahan hidup namun malah dikorupsi," tutur Angga.
Adapun diketahui, dalam penyidikan sebelumnya ada puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan, salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dia menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada bulan Februari 2022 lalu.
Tak hanya itu, dalam penyelidikan kasus ini penyidik juga sempat menaksir ada sekitar Rp100 miliar dugaan kerugian negara yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran BPNT Tahun 2020 pada 24 kabupaten/kota Provinsi Sulsel. Namun hal itu baru perkiraan penyidik dan nilai kerugian sejatinya dikeluarkan oleh BPK.
Terungkapnya masalah ini pun bermula saat proses penyaluran BPNT ditemukan ada dugaan pelanggaran atau menyalahi pedoman umum pengadaan sembako bantuan sosial yang ada. Dan itu kabarnya juga terjadi di 20 kabupaten/kota lainnya yang ada di Sulsel yang nantinya masuk dalam pengembangan penyidikan berikutnya. (Isak/B)